UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI | |
1 | Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon. |
2 | Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali. |
3 | Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. |
4 | Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. |
5 | Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. |
6 | Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali. |
7 | Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa. |
8 | Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. |
9 | Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung |
Sumber:
KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1201/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
DOKUMEN KELENGKAPAN PENINJAUAN KEMBALI: | |
1 | Surat keterangan permohonan PK yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon |
2 | Surat permohonan PK disertai alasan-alasannya |
3 | Salinan putusan pengadilan tingkat pertama |
4 | Salinan putusan pengadilan tingkat banding (bila ada) |
5 | Salinan putusan MA (bila ada) |
6 | BA pemeriksaan dan BA pendapat ex Pasal 265 KUHAP |
7 | Surat-surat lainnya |
Sumber:
KUHAP, Buku II hal 218-219 |
Video Profil