berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

Upaya Hukum Kasasi

Upaya Hukum Kasasi
UPAYA HUKUM KASASI:
1 Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi diberitahukan.
2 Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
3 Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
4 Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung
5 Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
6 Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
7 Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
8 Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
9 Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1200/DJU/OT.01.3/12/2018

 

DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA KASASI:
1 Daftar isi dan surat pengantar
2 Akta pemberitahuan putusan tingkat banding
3 Akta permohonan pemeriksaan kasasi
4 Akta pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi
5 Memori Kasasi/tambahan memori kasasi yang disertai
6 Akta penerimaan Memoi Kasasi/tambahan memori kasasi
7 a.         Akta terlambat mengajukan permohonan kasasi

b.        Akta tidak mengajukan memori kasasi

c.         Akta terlambat mengajukan memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh panitera

8 Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Termohon Kasasi
9 Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi
10 Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Pemohon Kasasi
11 Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) kepada Pemohon
12 2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat pertama
13 2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat banding
14 Surat kuasa khusus untuk mengajukan kasasi dari Terdakwa
15 Surat-surat lainnya
Sumber:

KUHAP, Buku II hal 2017-2018






Video ProfilPROFIL PTSPE-CourtSURAT KETERANGAN ONLINEGUGATAN SEDERHANA