Upaya Hukum Kasasi
- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi
UPAYA HUKUM KASASI: |
|
1 |
Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. |
2 |
Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. |
3 |
Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. |
4 |
Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung |
5 |
Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. |
6 |
Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. |
7 |
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. |
8 |
Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. |
9 |
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. |
Sumber: KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1200/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA KASASI: |
|
1 |
Daftar isi dan surat pengantar |
2 |
Akta pemberitahuan putusan tingkat banding |
3 |
Akta permohonan pemeriksaan kasasi |
4 |
Akta pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi |
5 |
Memori Kasasi/tambahan memori kasasi yang disertai |
6 |
Akta penerimaan Memoi Kasasi/tambahan memori kasasi |
7 |
a. Akta terlambat mengajukan permohonan kasasi b. Akta tidak mengajukan memori kasasi c. Akta terlambat mengajukan memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh panitera |
8 |
Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Termohon Kasasi |
9 |
Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi |
10 |
Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Pemohon Kasasi |
11 |
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) kepada Pemohon |
12 |
2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat pertama |
13 |
2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat banding |
14 |
Surat kuasa khusus untuk mengajukan kasasi dari Terdakwa |
15 |
Surat-surat lainnya |
Sumber: KUHAP, Buku II hal 2017-2018 |

BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
Kunjungan Kerja Dirjen Badilum Ke Pengadilan Negeri Purwakarta
Kunjungan Kerja Dirjen Badilum Ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Ciamis Dan Pengadilan Negeri Banjar
Bersama Bkn Dan Sekretariat Negara, Ditjen Badilum Lakukan Penyelesaian Proses Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Bengkulu Dan Pengadilan Tinggi Denpasar Terima Penghargaan Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Dari Dirjen Badilum
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU