berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

Upaya Hukum Kasasi

Upaya Hukum Kasasi

Upaya Hukum Kasasi

  1. Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
  2. Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
  3. Surat Kuasa Khusus
  4. Panjar Perkara
  5. Relass pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi

UPAYA HUKUM KASASI:

1

Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi diberitahukan.

2

Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

3

Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.

4

Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung

5

Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

6

Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.

7

Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.

8

Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.

9

Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1200/DJU/OT.01.3/12/2018

 

DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA KASASI:

1

Daftar isi dan surat pengantar

2

Akta pemberitahuan putusan tingkat banding

3

Akta permohonan pemeriksaan kasasi

4

Akta pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi

5

Memori Kasasi/tambahan memori kasasi yang disertai

6

Akta penerimaan Memoi Kasasi/tambahan memori kasasi

7

a.         Akta terlambat mengajukan permohonan kasasi

b.        Akta tidak mengajukan memori kasasi

c.         Akta terlambat mengajukan memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh panitera

8

Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Termohon Kasasi

9

Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi

10

Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Pemohon Kasasi

11

Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) kepada Pemohon

12

2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat pertama

13

2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat banding

14

Surat kuasa khusus untuk mengajukan kasasi dari Terdakwa

15

Surat-surat lainnya

Sumber:

KUHAP, Buku II hal 2017-2018






Hubungi Kami
Hubungi Kami
  • BERITA MAHKAMAH AGUNG RI

  • tidak dapat menampilkan berita ...