UPAYA HUKUM KASASI: | |
1 | Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. |
2 | Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. |
3 | Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. |
4 | Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung |
5 | Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. |
6 | Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. |
7 | Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. |
8 | Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. |
9 | Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. |
Sumber:
KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1200/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA KASASI: | |
1 | Daftar isi dan surat pengantar |
2 | Akta pemberitahuan putusan tingkat banding |
3 | Akta permohonan pemeriksaan kasasi |
4 | Akta pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi |
5 | Memori Kasasi/tambahan memori kasasi yang disertai |
6 | Akta penerimaan Memoi Kasasi/tambahan memori kasasi |
7 | a. Akta terlambat mengajukan permohonan kasasi
b. Akta tidak mengajukan memori kasasi c. Akta terlambat mengajukan memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh panitera |
8 | Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Termohon Kasasi |
9 | Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi |
10 | Akta pemberitahuan/penyerahan Kontra Memori Kasasi/tambahan memori kasasi kepada Pemohon Kasasi |
11 | Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) kepada Pemohon |
12 | 2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat pertama |
13 | 2 eksemplar salinan resmi putusan tingkat banding |
14 | Surat kuasa khusus untuk mengajukan kasasi dari Terdakwa |
15 | Surat-surat lainnya |
Sumber:
KUHAP, Buku II hal 2017-2018 |
Video Profil