berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

Upaya Hukum Banding

Upaya Hukum Banding
UPAYA HUKUM BANDING
1 Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
2 Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3 Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding
4 Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana
5 Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6 Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya
8 Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9 Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi
10 Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi
Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1198/DJU/OT.01.3/12/2018

 

DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA BANDING:
1 Surat permohonan banding
Surat Kuasa apabila  Terdakwa diwakili
2 Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon
3 Akta Pemberitahuan permohonan banding
4 Memori Banding
5 Akta pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding
6 Kontra Memori Banding
Akta pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding
7 Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)
8 Akta memeriksa berkas perkara (inzage)
9 Salinan putusan
10 Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi
Sumber:

KUHAP, Buku II 216-217






Video ProfilPROFIL PTSPE-CourtSURAT KETERANGAN ONLINEGUGATAN SEDERHANA