Upaya Hukum Banding
- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
UPAYA HUKUM BANDING |
|
1 |
Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan |
2 |
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. |
3 |
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding |
4 |
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana |
5 |
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. |
6 |
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. |
7 |
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya |
8 |
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. |
9 |
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi |
10 |
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi |
Sumber: KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1198/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA BANDING: |
|
1 |
Surat permohonan banding |
|
Surat Kuasa apabila Terdakwa diwakili |
2 |
Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon |
3 |
Akta Pemberitahuan permohonan banding |
4 |
Memori Banding |
5 |
Akta pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding |
6 |
Kontra Memori Banding |
|
Akta pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding |
7 |
Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) |
8 |
Akta memeriksa berkas perkara (inzage) |
9 |
Salinan putusan |
10 |
Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi |
Sumber: KUHAP, Buku II 216-217
|

BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
Kunjungan Kerja Dirjen Badilum Ke Pengadilan Negeri Purwakarta
Kunjungan Kerja Dirjen Badilum Ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Ciamis Dan Pengadilan Negeri Banjar
Bersama Bkn Dan Sekretariat Negara, Ditjen Badilum Lakukan Penyelesaian Proses Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Bengkulu Dan Pengadilan Tinggi Denpasar Terima Penghargaan Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Dari Dirjen Badilum
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU