UPAYA HUKUM BANDING | |
1 | Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan |
2 | Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. |
3 | Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding |
4 | Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana |
5 | Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. |
6 | Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. |
7 | Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya |
8 | Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. |
9 | Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi |
10 | Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi |
Sumber:
KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1198/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA BANDING: | |
1 | Surat permohonan banding |
Surat Kuasa apabila Terdakwa diwakili | |
2 | Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon |
3 | Akta Pemberitahuan permohonan banding |
4 | Memori Banding |
5 | Akta pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding |
6 | Kontra Memori Banding |
Akta pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding | |
7 | Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) |
8 | Akta memeriksa berkas perkara (inzage) |
9 | Salinan putusan |
10 | Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi |
Sumber:
KUHAP, Buku II 216-217 |
Video Profil