Keterbukaan dan Pelayanan Informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Manna dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi. Dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan terdapat ketentuan tentang biaya yang dikenakan untuk mendapatkan suatu informasi, sebagai berikut:
1.Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2.Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp500,00 per lembar, sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Manna
SK Biaya Perolehan Informasi 2025 Silahkan Klik disini
SK Biaya Perolehan Informasi 2024 Silahkan Klik disini
Video Profil