berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan

Pengadilan Negeri Manna terletak di Wilayah Propinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan yang secara geografis terletak pada 4-5° LS dan 102-103° BT.   Dengan luas administrasi lebih kurang 1.186,10 kilometer persegi yang terdiri dari 11 (sebelas) kecamatan, 16 kelurahan dan 142 desa

Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan, sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Seluma daerah hukum Pengadilan Negeri Tais.

Sebagai penyelenggara peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Manna dipimpin oleh  Ketua  Pengadilan Negeri Manna dibantu  oleh 1 Orang Wakil, 2 Orang Hakim Tingkat Pertama, Panitera, Sekretaris,  Panitera  Muda, Kepala Sub Bagian dan pegawai Pengadilan Negeri Manna. 

Susunan organisasi Pengadilan Negeri Manna berdasarkan SEMA No. 5 Tahun 1996 tanggal 18 Agustus 1996 dan perubahan PERMA No. 7 Tahun 2015 tanggal 7 Oktober 2015

Berikut pembagian tugas pokok dan fungsi berdasarkan struktur organisasi Pengadilan Negeri Manna, Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yaitu :

1.Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri)

Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

Mengadakan Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat struktural, Pejabat Fungsional serta perangkat administrasi Peradilan lainnya baik yang berstatus PNS maupun Honorer secara berkala.

Menjaga agarperadilan terselenggara dengan optimal dan seksama.

Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran pelaksanaan Tupoksi.

2.Hakim

Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.

Melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya.

3.Panitera 

Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.

Melaksanakanpengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus. 

Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.

Melaksanakan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan. 

Melaksanakan mediasi. 

Membina teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan 

Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. 

4.Sekretaris

Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.

Melaksanakan urusan kepegawaian. 

Melaksanakan urusan keuangan.

Menyiapkan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana. 

Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik. 

Melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, dan 

Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IB.

5.Panitera Muda Pidana

Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan pidana, administrasi perkara pidana, mempersiapkan persidangan perkara pidana, menyimpan berkas perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Paniterasesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

6.Panitera Muda Perdata

Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan Perdata, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara perdata, menyimpan berkas perkara perdata yang masih berjalan serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Paniterasesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.Panitera Muda Hukum

Membantu Panitera melaksanakankegiatan Kepaniteraan Hukum, mengumpulkan data, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara menghimpun surat- surat masuk/ keluar membuat dan mengirim laporan perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Paniterasesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

9.Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. 

10.Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi dan Informasi, Pelaporan 

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. 

11.Panitera Pengganti

Membantu Panitera melaksanakan persidangan mendampingi majelis Hakim, mencatat jalannya sidang, membuat berita acara sidang dan mengetik putusan/penetapan.

12.Jurusita / Jurusita Pengganti

Membantu Panitera dalam melaksanakan sita, pemanggilan sidang serta eksekusi dalam rangka melaksanakan perintah Majelis Hakim dan Ketua

Pengadilan serta melaporkan hasil kerja kepada Panitera sesuai kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.Bendahara Pengeluaran

Membantu kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari APBN serta melaporkan pengelolaan keuangan kepada atasan serta hasil kerja sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE (SOP)

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance

Pengadilan Negeri Manna telah membuat SOP yang telah dibukukan dan disosialisasikan keseluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Manna. SOP yang telah dibuat dan ditetapkan pemberlakuannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Manna ini dilakukan reviu dan perbaikan di setiap tahunnya, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu






Video ProfilPROFIL PTSPE-CourtSURAT KETERANGAN ONLINEGUGATAN SEDERHANA