Rencana Strategis didefinisikan sebagai upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan membantu bagaimana menjadi organisasi, apa yang dikerjakan organisasi dan mengapa organisasi mengerjakan itu. (Olsen dan Eadie (1982:hal.4))
Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 )
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada undang-undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap Kepala Satuan kerja wajib menyiapkan rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tahun | Detail |
2015-2019 | RENSTRA 2015-2019 |
2020-2024 | RENSTRA 2020-2024 |

BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Di Pengadilan Tinggi Manado
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kepada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia Secara Daring
Rapat Koordinasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dengan Pejabat Eselon Ii, Iii, Dan Iv Di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pelatihan Asesor Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU