berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

Layanan PTSP Perdata

Layanan PTSP Perdata

PELAYANAN PERDATA
1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
11. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
12. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
13. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
14. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
15. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

Pelayanan PTSP Perdata

NoPelayananPersyaratan
1Menerima pendaftaran perkara perdata  gugatanSurat Gugatan beserta soft copy;Surat KuasaKTP Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)Mengisi email, no tlp dan rekening bankBukti surat awal
2Menerima pendaftaran perkara perdata  gugatan SederhanaSurat Gugatan Sederhana beserta soft copy;Surat Kuasa KTP Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)Mengisi email, no tlp dan rekening bankBukti surat awal
7Menerima pendaftaran perkara perlawanan atau bantahanSurat perlawanan atau bantahan beserta soft copy;Surat Kuasa KTP Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)Mengisi email, no tlp dan rekening bankBukti surat awal
8Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstekSurat permohonan verzet atas putusan verstek beserta soft copy;Surat Kuasa KTP Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)Mengisi email, no tlp dan rekening bankBukti surat awal Laporan polisi
9Menerima pendaftaran perkara perdata  Permohonan      4.  Bukti surat awal Laporan polisi
10Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan PKSurat Kuasa KTP Kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum)Tenggang waktu pengajuan upaya hukum
11Menerima memori /kontra memori banding, kasasi dan PKMemori /kontra memori banding, kasasi dan PK beserta soft copy
12Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan PKBukti baru yang akan diajukan
13Menerima permohonan perjanjian bersama      1.  Surat Permohonan
14Menerima permohonan pengembalian sisa panjar perkaraPerkara sudah putus
15Menerima permohonan pengambilan turunan putusanPerkara sudah putus
16Menerima pendaftaran permohonan eksekusi Surat Permohonan eksekusi FC Putusan PN, PT, MA
17Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi 
18Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan konsinyasiPenetapan Eksekusi/Konsinyasi telah dilaksanakan
19Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, PK dan eksekusi 
20Menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase , KPPU dan BPKS 
21Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata /kekhususan





Hubungi Kami
Hubungi Kami
  • BERITA MAHKAMAH AGUNG RI

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • BERITA BADAN PERADILAN UMUM

  • tidak dapat menampilkan berita ...