berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

Prosedur Eksekusi

Prosedur Eksekusi
  1. EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG

Pasal 197 Ayat (1) HIR/Pasal 208 Rbg

  • Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang menghukum pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang;
  • Apabila Termohon selaku pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui proses penjualan lelang terhadap barang-barang miliknya sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayar kepada Pemohon sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;
  • Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang pada umumnya bersumber dari sengketa utang piutang, pemberian ganti rugi, grosse akta pengakuan hutang, grosse akta hipotik, hak tanggungan, jaminan fidusia.

TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG [SOP 250/DJU/OT.01.3/3/2022]:

  • PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
  • Panmud Perdata dan/atau Tim yang ditunjuk KPN menelaah dan membuat resume atas permohonan eksekusi;
  • Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  • KPN mempelajari permohonan & berkas perkara eksekusi;
  • Panmud Perdata menghitung panjar biaya eksekusi;
  • Kasir membuat SKUM, menerima bukti setor Pemohon dan menginput dalam Buku Jurnal Keuangan;
  • Meja II menginput data permohonan eksekusi dalam SIPP dan Buku Register Permohonan Eksekusi serta membuat Penetapan Teguran (aanmaning);
  • KPN menandatangani Penetapan Teguran (aanmaning);
  • Panmud Perdata menginput tanggal penetapan teguran (aanmaning) ke dalam SIPP dan mencatat dalam Buku Register Permohonan Eksekusi;
  • Panitera menunjuk JS/JSP;
  • JS/JSP melakukan pemanggilan teguran (aanmaning);
  • KPN melakukan Sidang Teguran (aanmaning) yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh KPN dan Panitera;
  • Panmud Perdata membuat Penetapan Sita Eksekusi setelah Termohon tidak memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari setelah Sidang Teguran (aanmaning);
  • Panitera memeriksa dan membubuhi paraf pada Penetapan Sita Eksekusi;
  • KPN mengoreksi dan menandatangani Penetapan Sita Eksekusi;
  • JS/JSP melaksanakan Sita Eksekusi;
  • Panmud Perdata membuat konsep Penetapan Lelang;
  • KPN memeriksa dan menandatangani Penetapan Lelang;
  • Meja II menginput Penetapan Lelang dalam SIPP dan Register;
  • KPN mengajukan Permohonan Lelang;  
  • Panmud Perdata menunjuk Penilai Publik untuk menentukan harga limit;
  • KPN menandatangani Penetapan Harga Limit;
  • Panitera mengirim berkas lelang kepada KPKNL;
  • KPKNL mengumumkan jadwal dan melaksanakan lelang;
  • Panitera menerima risalah lelang dan menyerahkan hasil lelang ke Pemohon;
  • Meja II menginput pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan Buku Register serta menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan.
  • EKSEKUSI MELAKUKAN PERBUATAN TERTENTU

Pasal 225 HIR/Pasal 259 Rbg;

  • Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang menghukum pihak yang kalah untuk melaksanakan suatu perbuatan (membuat lukisan, membangun rumah, dsb).
  • Apabila Termohon selaku pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela maka Pemohon selaku pihak yang dimenangkan dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri agar perbuatan yang sedianya dilaksanakan oleh Termohon dinilai dengan sejumlah uang.

TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN EKSEKUSI MELAKUKAN PERBUATAN TERTENTU:

Mekanisme pendaftaran permohonan eksekusi sampai proses Sidang Teguran (aanmaning) adalah sama. Adapun sedikit perbedaannya antara lain sebagai berikut:  

  • Jika Termohon tidak memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari setelah Sidang Teguran (aanmaning), Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada KPN untuk menilai perbuatan yang harus dilakukan Termohon dengan sejumlah uang;
  • KPN memeriksa permohonan tersebut dalam sidang insidentil dengan terlebih dahulu mendengar Pemohon, Termohon dan Ahli (jika diperlukan);
  • Proses eksekusi dilanjutkan dengan mengacu SOP Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang [SOP 250/DJU/OT.01.3/3/2022].
  • EKSEKUSI RIIL

Pasal 1033 RV

  • Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang menghukum pihak yang kalah untuk melaksanakan “tindakan nyata”.
  • Bentuk formal eksekusi riil antara lain menyerahkan suatu barang, pengosongan, pembongkaran, maupun melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
  • Eksekusi dipimpin KPN dan dilakukan oleh Panitera atau JS/JSP dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi serta pengawalan petugas Kepolisian atau Polisi Militer apabila diperlukan.

TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL:

Mekanisme pendaftaran permohonan eksekusi sampai proses Sidang Teguran (aanmaning) adalah sama. Adapun sedikit perbedaannya antara lain sebagai berikut:  

  • Jika Termohon tidak memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari setelah Sidang Teguran (aanmaning), Panmud Perdata membuat Penetapan Pengosongan;
  • Panitera memeriksa dan membubuhi paraf pada Penetapan Pengosongan;
  • KPN mengoreksi dan menandatangani Penetapan Pengosongan;
  • Panitera memimpin rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan para pihak untuk membicarakan segala persiapan pelaksanaan eksekusi, termasuk biaya dan waktu pelaksanaan eksekusi. Biaya keamanan & pengukuran dibayarkan ke instansi terkait, bukan ke PN;
  • Sebelum melakukan eksekusi, Panitera dan JS/JSP bersama para pihak, aparat setempat dan BPN melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang dituangkan dalam Berita Acara Konstatering;
  • JS/JSP melaksanakan eksekusi dan menandatangani Berita Acara Pengosongan bersama 2 (dua) orang saksi dan aparat setempat;
  • Setelah eksekusi dilaksanakan, JS/JSP menyerahkan tanah dan bangunan yang dikosongkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan.
  • Meja II menginput pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan Buku Register serta menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan.
  • EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Pasal 20 UU 4/1996

  • Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1960, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
  • Tiga cara eksekusi dapat ditempuh Kreditur jika Debutur cidera janji: 1. Kreditur menjual objek HT melalui pelelangan umum (Parate Eksekusi); 2. Kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke KPN (Titel Eksekutorial); atau 3. Kreditur menjual objek HT di bawah tangan atas kesepakatan Debitur.
  • EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Pasal 29 S.D Pasal 34 UU 42/1999

  • Jaminan Fidusia (JF) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani HT yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya;
  • Tiga cara eksekusi dapat ditempuh Penerima JF jika Pemberi JF cidera janji: 1. Melaksanakan Titel Eksekutorial oleh Penerima JF; atau 2. Menjual objek JF melalui pelelangan umum; 3. Menjual di bawah tangan (berdasarkan kesepakatan dan harga tertinggi).





Video ProfilPROFIL PTSPE-CourtSURAT KETERANGAN ONLINEGUGATAN SEDERHANA
https://musikmuseum.org/ https://www.kppod.org/ https://sikupat.kabngawi.id/ https://stiq-annur.ac.id/ https://maxim.co.id/ https://mapolyng.com/ https://www.metroplexcom.com/ https://cbt.smamtgr.sch.id/ https://bonuadata.id/ https://community.fivetier.com/ https://iperpus.stiq-annur.ac.id/ https://pmb.stiq-annur.ac.id/ https://siperpus.stiq-annur.ac.id/ https://siakad.stiq-annur.ac.id/ https://perpus.smamtgr.sch.id/ https://drugstore.rajanukul.go.th/ https://vaccine.rajanukul.go.th/ https://ds-fuku.nagoya/ https://pbsj.umpwr.ac.id/wwgslot/ https://bisdig.darunnajah.ac.id/ a1slottogel https://enceinte-pour-icpms.com/ wwgslot https://bestpokergamex.com/ https://blackjackliveurope.com/ https://indiensolidaritet.org/ https://cachlamdep365.com/ https://video.bonuadata.id/ https://keuangan.mtsn1ngawi.sch.id/ https://alumni.spemma.sch.id/ https://sak.darunnajah.ac.id/ https://staispasuruan.ac.id/ https://goto.akabi.ac.id/ https://pafipasuruan.org/ https://rudal.bonuadata.id/ https://sumbabaratkab.go.id/ https://fkg.moestopo.ac.id/ https://forms.scarab-sweepers.com/a1sbobet365/ https://simkgpai.bonuadata.id/ https://siwaspaibanggai.bonuadata.id/ https://www.poyoteca.com/ https://pai.staispasuruan.ac.id/ https://blockvip.net/ https://www.aph.co.id/ https://jhhs.stikesholistic.ac.id/ https://library.stik-ij.ac.id/ https://simplrflex.com/helpers/ https://kelaskedokteran.com/ https://melayutoday.com/ https://te.poliupg.ac.id/ kakek303 https://www.slmlbc.lk/ kakek303