Pelayanan PTSP Pidana
No | Pelayanan | Persyaratan |
1 | Menerima pelimpahan berkas perkara pidana singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari penuntut umum atau penyidik | 1. Surat Pengantar Pelimpahan berkas perkara;2. Berkas perkara penyidik3. Surat dakwaan/soft copy dakwaan4. Surat penetapan penahanan5. Surat pelimpahan barang bukti beserta soft copy barang bukti6. Kartu tanda penduduk (KTP) JPU |
2 | Menerima pendaftaran permohonan praperadilan | 1. Surat Permohonan Praperadilan2. Berkas perkara praperadilan3. Surat kuasa jika ada |
3 | Menerima permohonan perlawanan banding, kasasi, peninjauan Kembali dan grasi | 1. Surat Permohonan2. Berkas perkara |
4 | Menerima permohonan pencabutan perlawanan banding, kasasi dan peninjauan Kembali | 1. Surat permohonan2. Berkas perkara |
5 | Menerima permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin atau perserujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan | 1. Surat pengantar persetujuan penggeledahan2. Surat laporan polisi3. Surat perintah penggeledahan4. Berita acara penggeledahan5. Surat pemberutahuan dimulainya penggeledahan6. Surat perintah penyidikan7. Surat tanda terima penggeledahan |
6 | Menerima permohonan izin atau persetujuan dan menyerahkan izin atau persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan | 1. Surat pengantar persetujuan penyitaan2. Surat laporan polisi3. Surat perintah penyitaan4. Berita acara penyitaan5. Surat pemberutahuan dimulainya penyitaan6. Surat perintah penyidikan7. Surat tanda terima penyitaan |
7 | Menerima permohonan izin atau persetujuan pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti | 1. Surat permohonan2. Berkas perkara |
8 | Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan | 1. Surat permohonan2. Surat perpanjangan penahanan dari penyidik/ PU3. Surat perintah penahanan4. Berita acara penangkapan (RESUME)5. Surat perintah penyidikan6. Laporan polisi |
9 | Menerima permohonan pembatanran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan | 1. Surat permohonan |
10 | Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk | 1. Surat permohonan |
11 | Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditanda tangani Ketua Pengadilan | 1. Surat permohonan2. Surat Keterangan dari Rutan3. Surat kuasa apabila pemohon kuasa hukum terdakwa |


BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
Kunjungan Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Ke Pengadilan Negeri Situbondo Dan Pengadilan Negeri Bondowoso
Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Di Pengadilan Negeri Jember
Bimbingan Teknis Asesor Akreditasi Penjaminan Mutu Di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Bimbingan Teknis Asesor Akreditasi Penjaminan Mutu Di Pengadilan Tinggi Surabaya