Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
(2) Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.

BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Di Pengadilan Tinggi Manado
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kepada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia Secara Daring
Rapat Koordinasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dengan Pejabat Eselon Ii, Iii, Dan Iv Di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pelatihan Asesor Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
BERITA PENGADILAN TINGGI BENGKULU