berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

BIAYA PERMOHONAN INFORMASI

BIAYA PERMOHONAN INFORMASI

Keterbukaan dan Pelayanan Informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Manna dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi. Dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan terdapat ketentuan tentang biaya yang dikenakan untuk mendapatkan suatu informasi, sebagai berikut:
1.Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2.Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3.Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman






Video ProfilPROFIL PTSPE-CourtSURAT KETERANGAN ONLINEGUGATAN SEDERHANA