Keterbukaan dan Pelayanan Informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Manna dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi. Dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan terdapat ketentuan tentang biaya yang dikenakan untuk mendapatkan suatu informasi, sebagai berikut:
1.Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2.Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3.Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
Video Profil