humasmahkamahagung Sobat MA, berdasarkan Himbauan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang berisi sebagai berikut:
- Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung.
- Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
- Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
- Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang Agung
« Next: KIMWASMAT »« Previous: Apel Pagi
Video Profil