Manna, 16 Februari 2024
Para pihak dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan nomor register 2/Pdt.G.S/2023/PN Mna pada hari ini sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak melalui perdamaian.
Sebagaimana amanat dalam Perma Gugatan Sederhana bahwa apabila tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. Maka dengan merujuk ketentuan tersebut, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ibu Wahyu Setya Ningrum, S.H. telah membacakan Putusan Akta Perdamaian sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat Para Pihak, sehingga dengan dibacakannya putusan tersebut Para Pihak berkewajiban untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat dan terhadap Putusan Akta Perdamaian Para Pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun.
« Next: Pelatihan Pengadilan “Mengenal Disabilitas Fisik/Daksa” »« Previous: APEL PAGI
Video Profil