PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA
Manna, 4 April 2023
Para pihak dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan nomor register 3/Pdt.G.S/2023/PN Mna dan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Mna, pada hari ini sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak melalui perdamaian..
Sebagaimana amanat dalam Perma Gugatan Sederhana bahwa apabila tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat Para Pihak. Maka, dengan merujuk ketentuan tersebut, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ibu Rini Ayu Lestari, S.H. terlebih dahulu membacakan kembali kesepakatan kedua belah pihak dan terhadap Akta Perdamaian yang dikehendaki oleh Para Pihak, Hakim menyampaikan bahwa Akta tersebut nantinya akan dikirim melalui e-court, sehingga Para Pihak tidak perlu datang lagi ke persidangan karena untuk perkara perdata dewasa ini wajib untuk menggunakan layanan e-court/e-litigasi. Maka dengan adanya Akta Perdamaian tersebut Para Pihak berkewajiban untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat dan terhadap Putusan Akta Perdamaian Para Pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun.
« Next: Memperingati HUT IKAHI yang ke-70 »« Previous: PEMBINAAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU PADA PENGADILAN NEGERI MANNA
Video Profil