Pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Agama Manna, dilaksanakan penandatanganan MoU panjar biaya perkara wilayah Bengkulu Selatan Tahun 2023. Penandatanganan MoU tersebut di hadiri Bapak Cokia Anna Pontia O, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Bapak Rusdi, S.Ag., M.H. Ketua Pengadilan Agama Manna serta di didampingi oleh panitera, panmud perdata dan humas PN Manna.
Biaya Panjar perkara ini setiap tahunnya di perbarui menyesuaikan keadaan sosial dan ekonomi sebuah wilayah dalam lingkup satker tersebut. Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Manna termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.
Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya perkara dalam hal:
- Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan;
2.Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding;
3.Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi; - Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK);
- Tarif Biaya Sita;
- Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan;
- Tarif Biaya Eksekusi.
« Next: PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBAKUM ANTARA PENGADILAN NEGERI MANNA DENGAN LBH BHAKTI ALUMNI UNIB BENGKULU »« Previous: Rapat Operasional Kepaniteraan Dipa 03
Video Profil