Senin, 12 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Manna telah dilaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama E-Berpadu antara Pengadilan Negeri Manna dengan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kantor Rumah Tahanan Manna dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Cokia Anna Pontia O, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Manna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi E-Berpadu dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara pidana secara elektronik yang akuntabel dan transparan diantara Aparat Penegak Hukum sehingga pencari keadilan dapat terlayani lebih baik dan kerja-kerja aparat hukum seperti proses pertukaran data dapat berjalan dengan lancar. Aplikasi E-Berpadu dapat dimanfaatkan pihak kejaksaan kepolisian begitu pula dengan BNN terkait perkara2 narkotika.



« Next: Pengumuman Seleksi Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pada Pengadilan Negeri Manna »« Previous: pengumuman pemenang posbakum

BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
- tidak dapat menampilkan berita ...