Pada tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, telah diatur mengenai penyediaan fasilitas khusus ruang menyusui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Pengaturan tersebut tentu tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 128 yang mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hak-hak dari ibu dan bayi tersebut, maka keberadaan fasilitas khusus dalam bentuk ruang menyusui di fasilitas publik menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Pengadilan Negeri Manna sebagai lembaga pelayanan publik juga mempedomani peraturan tersebut yaitu menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas public sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat khususnya bagi ibu menyusui.
Saat ini Pengadilan Negeri Manna telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus dengan luas 2m x 2,5m, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka atau ditutup, penerangan yang cukup, kursi dan meja yang nyaman, telah disediakan juga peralatan seperti dispenser, kipas angin, kasur dan bantal bayi, beserta alat kebersihan seperti tissue kering, tissue basah dan hand sanitizer. Di dalam ruang laktasi juga dipasang poster edukatif dan informatif mengenai manfaat ASI dan tata cara menyusui serta kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut.
« Next: Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-77 Tanggal 10 November 2022 »« Previous: Diskusi “Menjadi Mediator Handal”.
Video Profil