berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG DI MEDAN

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG DI MEDAN

Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 di ruang Media Center Pengadilan Negeri Manna, Ketua Pengadilan, Para Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Manna secara virtual mengikuti Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Secara virtual bagi 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan Mahkamah Agung yang bertempat di Medan. Kegiatan pembinaan merupakan agenda yang rutin dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi media dalam memberikan nasehat dan arahan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan serta mencari pemecahan masalah-masalah yang ada di dunia peradilan di seluruh nusantara

Hadir dalam acara tersebut Panitera Mahkamah Agung RI , Dr. Ridwan Mansyur. S.H.,M.H Direktur jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, SH,. MH, Direktur jenderal Badan Peradilan Agama, Dr.Drs. Aco Nur, S.H.,M.H,  Direktur jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Hj.Lulik Tri cahyaningrum, SH,.M.H., Kepala badan Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H. Seluruh Pejabat Eselon satu tersebut secara bergantian memberikan pembinaan kepada para peserta, diantaranya yaitu beberapa persoalan teknis dan administrasi yudisial, pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan, Peranan tenaga teknis dalam mewujudkan peradilan modern.

Pada kesempatan kali ini Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah. Untuk itu kembali diingatkan kepada para pimpinan pengadilan memiliki kewajiban mengingatkan dan menegur aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga.




«


Hubungi Kami
Hubungi Kami
  • BERITA MAHKAMAH AGUNG RI

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • BERITA BADAN PERADILAN UMUM

  • tidak dapat menampilkan berita ...