Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2022 bertempat di Ruang Sidang Garuda PN Manna dilaksanakan sosialisasi 2 (dua) PERMA yaitu:
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tetang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Meskipun kedua PERMA ini telah berlaku sejak tahun 2019, namun pengetahuan masyarakat atas kedua Perma tersebut masih minim oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh beberapa lembaga perbankan yang ada di Manna Bengkulu Selatan antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Bengkulu.
Hal-hal penting yang dipaparkan antara lain tentang manfaat penggunaan e-court serta beberapa ketentuan Gugatan Sederhana yang telah diubah dalam PERMA terbaru. Pemaparan materi oleh Ibu Amelia Putrina Lumbantobing, S.H. selaku Hakim di PN Manna. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana cukup banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta sosialisasi, dan hal ini menunjukkan antusias para peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan antusias lembaga perbankan yang ada di Manna Bengkulu Selatan untuk menggunakan layanan peradilan yang berbasis teknologi (e-court) mengingat masih minimnya penggunaan e-court di PN Manna, padahal penyelesaian perkara akan lebih efektif, efisien, dan biaya ringan jika menggunakan e-court. Modernisasi peradilan merupakan tuntutan pencari keadilan dan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan administrasi perkara di pengadilan berbasis teknologi informasi.Atashal tersebut, Mahkamah Agung berusaha mengatasi melalui layanan peradilan yang berbasis teknologi (e-court).
« Next: DATA PERKARA PUTUS BULAN JANUARI 2022 »« Previous: PERINGATAN HUT KE-69 IKAHI TAHUN 2022
Video Profil