Selama bulan Januari 2022 di Pengadilan Negeri Manna terdapat 90 perkara yang telah diputus, dengan rincian sebagai berikut:
- Pidana Biasa : 7 perkara
- Pidana Anak : 1 perkara
- Tipiring : 2 perkara
- Lalu lintas : 75 perkara
- Perdata Gugatan : 0 perkara
- Perdata Permohonan : 5 perkara
Seluruh penyelesaian perkara tersebut tidak ada yang memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi perkara. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
« Next: PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI, BAGI PIMPINAN, HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA »« Previous: SOSIALISASI ATURAN E-COURT & GUGATAN SEDERHANA KE LEMBAGA PERBANKAN DI MANNA BENGKULU SELATAN
Video Profil