Pembinaan Teknis dan Administrasi, bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu Kamis-Jumat tanggal 27-28 Januari 2022, yang diikuti oleh Ketua Pengadilan, Para Hakim, dan aparatur Pengadilan Negeri Manna secara virtual bertempat di Ruang Sidang Garuda.
Hari pertama kegiatan pembinaan ini dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung, sedangkan hari kedua pembinaan dilakukan oleh pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung. Pada pembinaan kali ini Ketua MA menyampaikan beberapa hal yang penting, diantaranya terkait Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu Ketua MA meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.
Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
- Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.
“Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan sepanjang masih ada hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh. Untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.”
Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung RI
« Next: PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS & BIMBINGAN TEKNIS BAHASA ISYARAT BAGI PENDAMPING DISABILITAS »« Previous: DATA PERKARA PUTUS BULAN JANUARI 2022
Video Profil