Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Manna memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan semua orang termasuk penyandang disabilitas, dengan mengakomodir sarana dan prasarana, paradigma para aparatur pengadilan sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi saat beracara atau menerima layanan di pengadilan, dengan berpedoman pada SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN. Sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan akses yang ramah terhadap penyandang disabilitas di PN Manna, maka pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 Pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Garuda dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layaan Bagi Penyandang Disabilitas oleh Ketua PN Manna Bapak Cokia Ana Pontia O., S.H., M.H. dengan Kepala SLB Negeri 1 Bengkulu Selatan dan Kepala Puskesmas M. Thaha Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2022
Setelah kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Bahasa Isyarat Bagi Pendamping Disabilitas oleh Ibu Septy salah seorang guru di SLB Negeri 1 Bengkulu Selatan. Serangkaian kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dan menciptakan PN Manna yang ramah terhadap penyandang disabilitas, dan proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di pengadilan dapat berjalan lebih baik dan sesuai kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.
« Next: PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA, DAN KOMITMEN BERSAMA TAHUN 2022 »« Previous: PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI, BAGI PIMPINAN, HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA
Video Profil