Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait Panjar Biaya Perkara dan Radius pada Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Agama Manna, yang dipimpin oleh Bapak Cokia Ana Pontia O., S.H., M.H. selaku Ketua PN Manna dan Bapak Rusdi S. Ag., M.H., selaku Ketua PA Manna dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional dari PN Manna dan PA Manna bertempat di Ruang Sidang Garuda. Acara dimulai pada Pukul 09.30 WIB, diawali dengan kata sambutan dari Bapak Cokia Ana Pontia O., S.H., M.H. selaku Ketua PN Manna dan Bapak Rusdi S. Ag., M.H., selaku Ketua PA Manna, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara dan Radius.

Penandatangan SK Bersama ini merupakan wujud sinergitas PN Manna dan PA Manna dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan terkait penyamaan panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di PN Manna maupun di PA Manna. Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan maupun pemberitahuan putusan, mengingat PN Manna maupun PA Manna mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama yaitu Bengkulu Selatan.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan memberikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan secara khusus di Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Agama Manna.


« Next: PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBAKUM ANTARA PENGADILAN NEGERI MANNA DENGAN LBH BHAKTI ALUMNI UNIB BENGKULU »« Previous: PEMBINAAN OLEH KETUA & WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU

BERITA MAHKAMAH AGUNG RI
- tidak dapat menampilkan berita ...
BERITA BADAN PERADILAN UMUM
- tidak dapat menampilkan berita ...