berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Manna

Jalan Affan Bachsin No.109 Manna Bengkulu Selatan

LAYANAN PTSP DENGAN MENGGUNAKAN JAM DIGITAL (TIMER)

LAYANAN PTSP DENGAN MENGGUNAKAN JAM DIGITAL (TIMER)

Layanan yang cepat dan tepat merupakan salah satu wujud nyata reformasi birokrasi yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Untuk mengetahui apakah layanan telah diberikan sesuai waktu yang ditentukan dalam SOP yang berlaku, maka perlu suatu indikator yang dapat mengukur apakah layanan yang diberikan tersebut telah sesuai dengan waktu yang ditentukan. Tidak adanya penentuan batas waktu layanan yang jelas membuat waktu masyarakat terbuang sia-sia karena harus menunggu, dan hal tersebut tentunya tidak mencerminkan kualitas layanan prima. Kecepatan dan ketepatan layanan berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat.  

Untuk itu sejak bulan Oktober 2021 melalui program Agen Perubahan yaitu Sdri. Amelia Putrina Lumbantobing, S.H. (Hakim), Pengadilan Negeri Manna telah menerapkan jam digital (timer) dalam proses pemberian layanan di PTSP yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terukur. Di samping itu juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas PTSP dalam memberikan pelayanan yang cepat sesuai kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang cepat bukan berarti pelayanan yang asal jadi, namun tetap diimbangi dengan kualitas layanan yang dimonitoring dan evaluasi secara berkala.

Pengguna layanan yang datang ke Pengadilan Negeri Manna akan melihat di setiap meja layanan PTSP baik itu Perdata, Pidana maupun Hukum telah terpasang jam digital (timer). Sebelum memulai layanan, petugas PTSP akan menyalakan jam digital (timer) terlebih dahulu dan menginformasikan waktu layanan yang diperlukan kepada pengguna layanan. Jam digital (timer) akan berbunyi saat waktu layanan telah habis. Apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian layanan, atau layanan yang diberikan tidak tepat maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa souvenir. Semoga penerapan jam digital (timer) ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan yang prima dan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Manna.

Jam digital (timer) terpasang di setiap meja layanan
Petugas PTSP menghidupkan jam digital (timer) dan menginformasikannya kepada pengguna layanan sebelum layanan diberikan
Apabila terjadi keterlambatan pemberian layanan, maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa souvenir



«


Hubungi Kami
Hubungi Kami
  • BERITA MAHKAMAH AGUNG RI

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • BERITA BADAN PERADILAN UMUM

  • tidak dapat menampilkan berita ...